Makna Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 merupakan identitas bangsa yang harus tetap kita jaga dan harus kita terapkan menjadi sebuah prinsip kewarganegaraan, sebagai keharusan di negara indonesia agar mengerti akan pentingnya  UUD 1945. disini akan saya jelaskan tentang arti pembukaan UUD 1945  atau makna pembukaan UUD 1945 menurut sumber yang mungkin bisa menjadi sebuah pengetahuan untuk dijadikan menjadi prinsip kewarganegaraan yang bermoral.

1. Alinea pertama
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan harus ditiadakan dan segera harus dilenyapkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

2. Alinea kedua

”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. 

Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin. langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang dan nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini sangat perlu diwujudkan.

3. Alinea ketiga

”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. 

Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan spritual bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang  materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.

4. Alinea keempat

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. 

Dengan rumusan yang panjang dan padat, pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa "Negara Indonesia  mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap warga negara Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, 
Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, 
Adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mungkin hanya itu yang bisa saya share untuk anda tentang Makna pembukaan UUD 1945.
Semoga Bermanfaat  ^_^