Peraturan pemerintah tentang pemberian air susu ibu eksklusif akhirnya disahkan. Ini menjamin pemenuhan hak bayi dan perlindungan ibu menyusui serta meningkatkan peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan.
Pengesahan PP No 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif pada 1 Maret membuat semua pihak harus mendukung ibu menyusui. Tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruang rawat. Selain itu, ada juga keharusan penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum serta pembatasan promosi susu formula.
Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan, Slamet Riyadi Yuwono di Jakarta, Jumat (16/3), mengatakan, sebagai langkah awal, pemerintah akan membangun ruang menyusui yang dilengkapi fasilitas penyimpan ASI di kantor pemerintah di 42 kabupaten/kota pada 10 provinsi. Kantor yang diutamakan adalah kantor pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan puskesmas.
Program lalu dikembangkan ke daerah dan fasilitas umum lain, seperti terminal, tempat rekreasi, dan pusat perbelanjaan. Perusahaan swasta wajib memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui atau memerah ASI.
”Bagi yang tidak menyediakan, ada sanksi, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin,” kata Slamet.
ASI penting bagi kelangsungan hidup bayi. Inisiasi menyusui dini dapat menekan kematian bayi baru lahir hingga 22 persen.
Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebut, bayi yang mendapat ASI eksklusif hingga umur 6 bulan baru 15,3 persen. Inisiasi menyusui dini yang dilakukan kurang dari 1 jam setelah bayi lahir hanya 29,3 persen.
Menyusui dini kurang dari 1 jam lebih banyak dilakukan ibu di pedesaan dengan tingkat ekonomi rendah. Bahkan, 11,1 persen ibu baru menyusui setelah bayi berumur lebih dari 48 jam. Ini membuat kolostrum yang mengandung antibodi terbuang.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia Farahdibha Tenrilemba mengatakan, tak ada ibu yang tak ingin segera menyusui dan memberikan ASI eksklusif bagi anak. Masalahnya, keadaan sering kali menyulitkan ibu dari niat mulianya.
Menurut dia, tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan yang tak berpihak pada kepentingan ibu memisahkan ruang perawatan ibu dan anak. Selain menyusahkan saat ibu ingin menyusui, bayi sering kali juga diberi susu formula. ”Orang-orang di sekitar ibu baru melahirkan seharusnya mendukung agar ibu mudah menyusui,” katanya.
Farahdibha mengingatkan pentingnya memantau pelaksanaannya. Aturan ini masih membolehkan produsen dan distributor susu formula memberi bantuan biaya pelatihan, penelitian, atau kegiatan lain pada institusi pendidikan dan fasilitas layanan kesehatan. ”Seharusnya bantuan diberikan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan gizi dan nutrisi bayi.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar