Densus 88 menangkap 3 orang buron kasus terorisme di Tangerang. Mereka diduga menanam sejumlah senjata dan peluru di hutan Depok, Jawa Barat. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan DPO teroris ini merupakan kelompok jaringan AO dan ditangkap pada Sabtu 12 November 2012 sekitar pukul 07.00 WIB.
Tersangka teroris yang ditangkap yakni DAP (34) yang tercatat sebagai pekerja swasta dengan alamat Cipondoh, Tangerang. Kedua, BHD (35) pekerja swasta yang beralamat di Karawaci, Tangerang. Selanjutnya, pelaku berinisial A yang juga pekerja swasta dan beralamat di Karawaci, Tangerang. A saat ditangkap membawa senjata api M 16. Densus 88 terpaksa menembak A untuk melumpuhkannya. A didor di bagian kaki.
Barang bukti yang disita berupa 1 pucuk senjata api M 16. Saud menjelaskan hasil interogasi sementara tersangka BHD pernah menerima senpi 2 pucuk dari AO yaitu, 1 pucuk senpi jungle, 1 pucuk FN, dan 20 butir peluru. "Barang bukti tersebut disembunyikan ditanam di kawasan hutan di daerah Depok," ujar Saud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar