10 PPTKIS Pengirim TKI ke Arab Saudi Terancam Dicabut Izinnya

Hari ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memeriksa 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS) yang mengirim TKI bermasalah di Arab Saudi. Para PPTKIS ini bakal terancam sanksi penghentian sementara hingga pencabutan izin jika terbukti melanggar.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan saat ini pemeriksaan kepada 10 PPTKIS terus berlangsung. Hingga kini temuan-temuan pelanggaran PPTKIS belum bisa disimpulkan. Namun Muhaimin menegaskan tak segan-segan akan memberikan sanksi jika 10 para PPTKIS itu terbukti melanggar.

"Dalam proses pertemuan itu apakah akan ditemukan pelanggaran atau diluar pelanggaran. Kalau pelanggaran tentu akan ada tindakan mulai dari skorsing sampai pencabutan izin. Kalau kesalahannya jelas pasti tak ada pilihan (pencabutan), sekarang ini belum. Mungkin kalau kesalahannya pada tingkat proses dan prosedur, misalnya melakukan pemalsuan dokumen, tapi kalau sampai melakukan tindakan kriminal oleh seseorang," jelas Muhaimin, Jakarta, Jumat (1/7/2011)

Muhaimin juga mengatakan, masyarakat jangan hanya melihat sisi negatif Arab Saudi pasca kasus hukuman pancung TKI Indonesia. Ia mencatat ada sisi positifnya, menurutnya banyak tenaga kerja Indonesia yang diluar pembantu rumah tangga maupun pembantu rumah tangga banyak yang sukses di Arab Saudi.

"Moratorium ini dilakukan untuk penyempurnaan sistem tapi tak perlu kita melihat negatif saja atau positif saja," katanya.

Politisi PKB ini juga menegaskan pengiriman uang ke Indonesia (remitansi) dipastikan akan menurun pasca moratorium ke Arab Saudi.

"Remitansi pasti turun, terutama dari Arab ini penyumbang terbesar. Arab itu kira-kira 20% dari seluruh remitansi kita, pasca ini pasti berkurang. Formal dan informal kata BI dan Bank Dunia itu sekitar Rp 60 triliun per tahun," katanya.

Tidak ada komentar: