Masa jabatan Pimpinan KPK periode dua akan berakhir Desember tahun ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta empat wakil ketua yang ada sekarang, legowo tidak mencalonkan diri kembali agar tercipta kinerja KPK yang segar di periode berikutnya.
"Sebaiknya tidak ada yang maju lagi, kecuali Busyro Muqoddas yang memang seharusnya masa jabatannya 4 tahun," tutur peneliti ICW Febri Diansyah dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (29/5/2011).
Febri mengatakan pihaknya tidak sembarangan mencetuskan gagasan ini. ICW menilai, KPK ke depannya memerlukan tenaga yang segar dalam mengemban tugas pemberantasan korupsi.
"Untuk 4 yang lainnya, kita sarankan tidak usah maju lagi. Sepertinya KPK butuh tenaga-tenaga baru yang lebih fresh. Kriteria yang terpenting dari Pimpinan KPK ke depan jelas soal integritas," terang Febri.
Di samping itu, ICW sendiri saat ini tengah memperjuangkan masa jabatan Busyro Muqoddas agar tidak ikut berakhir bersama empat wakilnya pada penghujung tahun ini. Ihwal masa jabatan Busyro ini, sudah diajukan oleh Mahkamah Konsitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.
"Sebaiknya dalam proses seleksi ini, Pansel menunggu putusan MK tentang masa jabatan Busyro sebagai pimpinan KPK pengganti," terang Febri.
Busyro sendiri memang baru mengemban tugasnya sebagai Ketua KPK sejak awal Desember 2010 lalu. Dia terpilih menjadi pengganti Antasari Azhar yang divonis bersalah atas pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sehingga harus meringkuk di penjara selama 18 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar