Teroris Cibiru Lulusan ITB Divonis 6 Tahun Penjara

3 Terdakwa terorisme dari kelompok Cibiru, Bandung, yakni Helmy Purwandani, M Iqbal, Kurnia Widodo, divonis majelis hakim Moestofa 6 tahun penjara. Salah satu teroris yakni Kurnia Widodo, merupakan lulusan ITB jurusan Teknik Kimia angkatan 1992.

Ketiga terdakwa disidang di ruang sidang yang sama. Vonis pertama dijatuhkan untuk M Iqbal, kemudian Helmy dan terakhir Kurnia Widodo alias Bobi. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB di Pengadilan Jakarta Barat, Jl S Parman,.
"Terdakwa Kurnia Widodo alias Bobi tidak terbukti dalam melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme sesuai dengan dakwaan subsider dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Kurnia.

Kurnia berteriak 'Allahu Akbar' dan membanting kursi mendengar vonis itu.

Pengacara Kurnia, Achman Michdan, mengaku masih akan pikir-pikir selama 7 hari atas vonis itu.

"Kami tidak sependapat dengan hal-hal yang berkaitan dengan tuduhan bahan peledak. Itu merupakan bahan yang secara ilmu pengetahuan masih sumir, karena menurut pendapat ahli belum dikatakan bahan peledak jika belum dicampur. Jadi itu masih hanya bagian dari bahan-bahan kimia," kata Michdan.

Sementara saat vonis, M Iqbal dan Helmy tidak berekspresi. Keduanya juga pikir-pikir menangapi vonis hakim.

Bom hasil kreasi Kurnia Widodo cukup mencengangkan. Setelah dilakukan uji coba oleh Densus 88, ledakan bom cair tersebut hampir sebanding dengan bahan dasar bom plastik C4 dengan natrium nitrogliserin. Kurnia juga sempat melakukan uji coba peledakan dua bom rakitannya di pegunungan di daerah Sumedang, Jawa Barat.

Jaringan teroris Cibiru, Bandung, Jawa Barat ini diyakini memiliki keterkaitan dengan pelatihan militer Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh yang diduga melibatkan Abu Bakar Ba'asyir.

Oleh jaksa mereka dinilai telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tidak ada komentar: