Asvi Warman: 2 Buruh yang Gunakan Garuda Tidak Perlu Diadili

Sejarawan Asvi Warman Adam menilai sikap kepolisan dan kejaksaan yang menjerat 2 buruh dengan ancaman 1 tahun penjara dinilai berlebihan. Menurut Asvi, polisi cukup memberikan sanksi teguran serta pembinaan kepada Eko Santoso dan Erwin Agustian.
Asvi Warman: 2 Buruh yang Gunakan Garuda Tidak Perlu Diadili
baju timnas

Seperti diketahui, Eko dan Erwin terancam 1 tahun penjara karena membuat stempel panitia menggunakan lambang negara Burung Garuda. "Saya prihatin ya kalau sampai mereka dilimpahkan ke pengadilan. Padahal mereka tidak punya niat untuk melecehkan atau menghina lambang negara," kata Asvi saat berbincang dengan detikcom, Senin, (23/5/2011).

Menurut Asvi, aparat berwajib seharusnya tidak perlu sampai melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Bahkan kalau perlu, polisi cukup memberikan teguran dan pembinaan. "Mereka tidak tahu kalau Burung Garuda diatur secara ketat dalam UU. Cukup diberikan imbauan dan teguran. Tidak perlu diproses lebih jauh," ungkap Asvi yang juga menjadi saksi PT Nike Indonesia untuk kasus gugatan kaos Timnas.

Kurangnya ketidaktahuan masyarakat ini karena kurangnya sosialisai UU oleh pemerintah. Selain itu, Asvi mengusulkan revisi UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan karena dinilai terlalu limitatif dan membatasi secara ketat.

"Menurut saya, UU perlu direvisi karena terlalu kaku yaitu terkait batasan-batasan penggunannya. Karena di luar yang diatur di UU terkena pidana," ujar Asvi.

Meski menjadi polemik, tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tetap memroses berkas tersebut. Oleh karenanya, Asvi memohon keadilan muncul di ruang persidangan. "Kalau sudah seperti ini, saya cuma bisa berharap keadilan dari hakim untuk bisa menggali nilai-nilai yang ada," harap Asvi.

Seperti diketahui, buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat akan mengadakan pemilihan ketua serikat buruh, akhir Desember 2010. Ketua dan Wakil Ketua, Eko dan Erwin berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang menyerupai lambang negara Burung Garuda. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang berstempel panitia dengan lambang Burung Garuda. Secepat kilat, polisi memanggil Eko dan Erwin ke Polres Purwakarta.

Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan Pasal 69 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tidak ada komentar: